Sasaran PKH
Warga yang menjadi sasaran PKH merupakan keluarga sangat miskin yang memiliki komponen berupa Ibu hamil/ nifas, bayi, balita, anak sekolah hingga SMA dan anak disabilitas. Keluarga sangat miskin (disingkat KSM) yang memiliki anak berumur di bawah 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar juga berhak menjadi peserta PKH, dengan syarat anak tersebut bersedia masuk sekolah. Keluarga yang telah menjadi peserta akan memiliki hak menerima bantuan tunai dengan syarat memenuhi kewajiban- kewajiban teryentu. Oleh karena itu PKH sering disebut sebagai bantuan tunai bersyarat.
Hak peserta PKH
Keluarga yang menjadi peserta PKH akan memperoleh bantuan dengan nominal sebagai berikut.
- Anak SD: 450.000 /tahun
- Anak SMP: 750.000/ tahun
- Anak SMA: 1.000.000/ tahun
- Ibu hamil/ nifas: 1.000.000/ tahun
- Bayi dan balita: 1.000.000/ tahun
- Bantuan tetap: 500.000/ tahun
Studi kasus:
Misalnya ada keluarga yang memiliki 2 orang anak, yaitu kelas 1 SD dan 2 SMA. Berapakah bantuan yang diterima keluarga tersebut?
= Anak SD + anak SMA + bantuan tetap
= 450.000 + 1.000.000 + 500.000
= 1.950.000/ tahun
Jadi warga tersebut akan menerima bantuan 1.950.000/ tahun yang disalurkan 4 kali dalam setahun.
Kewajiban peserta PKH
Agar dapat terus menerima bantuan tersebut, peserta PKH harus melaksanakan kewajiban sebagai berikut.
- Anak sekolah wajib hadir dalam pembelajaran minimal 80% kehadiran.
- Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan.
- Bayi dan balita wajib ditimbang di posyandu setiap bulan, serta memperoleh vitamin dan vaksinasi pada waktu-waktu tertentu.
Bagaimana bila KSM tidak memenuhi tanggung jawabnya? Apabila terjadi hal tersebut, maka bantuan yang diberikan akan dipotong atau bahkan dikeluarkan dari keanggotaan PKH.
Tujuan PKH
Dengan adanya bantuan bersyarat tersebut diharapkan akan memperbaiki pendidikan dan kesehatan KSM. Karena dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, diharapkan dalam jangka panjang dapat mengentaskan keluarga tersebut dari kemiskinan. Sedangkan dalam jangka pendek, bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli KSM.
PKH telah dilaksanakan mulai tahun 2007 pada pemerintahan President Susilo Bambang Yudhoyono dan terus berlanjut hingga sekarang karena dinilai efektif mengurangi tingkat kemiskinan. Program sejenis juga dilakukan di beberapa negara yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi seperti Filipina dan Brazil. Warga penerima bantuan PKH juga berhak memperoleh bantuan suplementer seperti BPJS, KIS, Rastra, dan BLSM.
Kita berharap semoga program tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat mengurangi kemiskinan di Indonesia.
0 Response to "Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?"
Post a Comment